KASUS JAMES WATT : Dakwaan Pasal Berlapis Terhadap Pejuang Lingkungan Tidak Jelas

 

Perss Release
Dakwaan Pasal Berlapis Terhadap Pejuang Lingkungan Tidak Jelas


Palangka Raya, 16 April 2020
James Watt (47), seorang Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang, didakwa dengan pasal berlapis. Ia dituduh menyuruh Dilik dan Hermanus mencuri buah sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Padahal lokasi tempat mengambil buah sawit tersebut diyakini milik masyarakat.
Pada Senin (06/04) lalu, Pengadilan Negeri Sampit telah menggelar sidang Perkara Pidana Nomor: 112/Pid.B/2020/PN.Spt dengan terdakwa James Watt alias James bin Atie (Alm). Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Amalia, SH.
JPU pada saat itu menggunakan dua pasal untuk mendakwa James Watt, yakni pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 363 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana.
Selanjutnya, pada sidang kedua, Senin (13/04), Tim penasihat hukum James Watt yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria Dan Lingkungan Desa Penyang menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. 
"Dakwaan JPU tidak jelas, karena tidak menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh James Watt. Jaksa juga tidak menguraikan keabsahan kepemilikan tanah," kata Aryo Nugroho Waluyo, SH, perwakilan tim kuasa hukum James Watt.
Aryo menambahkan, dakwaan JPU ia nilai tidak cermat karena tidak menguraikan keabsahaan kepemilikan PT. HMBP terhadap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat 4.330 Kg sebagai salah satu unsur legitimasi penerapan Pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menurut Aryo, surat dakwaan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan pasal 63 ayat 2 KUHP, yang berbunyi, “jika suatu perbuatan pidana masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya khusus itulah yang diterapkan."
Rekayasa Hukum
Tim penasihat hukum menganggap ada rekayasa hukum terhadap James Watt yang adalah seorang pejuang lingkungan. Hal ini pun turut mereka sampaikan dalam pembacaan eksepsi tersebut.
“James Watt adalah seorang paralegal. Bersama warga, ia berusaha memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," jelas Fidelis Harefa, SH, saat membacakan opening statemen eksepsi.
Menurut Fidelis, peran paralegal telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada juga dalam pasal 66 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, bahwa seorang pejuang lingkungan seperti James Watt tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata
Sebab, sejak 2 September 2019 lalu, James Watt sebenarnya telah ditunjuk secara resmi oleh warga Desa Penyang untuk mendampingi perjuangan mereka atas lahan yang dikuasai PT. HMBP sejak puluhan tahun lalu. Saat itu, Ia bersama warga menginventarisir data-data hingga menemukan bukti-bukti pelanggaran perusahaan.
Mereka mendapati PT. HMBP telah melakukan aktivitas perkebunan di luar izin dan Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan ini juga telah merampas tanah miliki warga dan melakukan persekongkolan jahat dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB).
Oleh karenanya, James Watt dan warga desa Penyang menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (DPRD Kotim). Sehingga dari rekomendasi pertemuan tersebut, mereka membentuk kelompok tani bernama Sahai Hapakat.
Meski begitu, usaha yang dilakukan James bersama warga rupanya dipandang negative oleh perusahaan. "Kami harap hukum bisa melihat ini, persoalan yang lebih besar ada dibalik kasus ini. Penangkapan James Watt dan warga lainnya jelas rekayasa," kata Fidelis menekankan.
Pelanggaran PT. HMBP
Dalam Berita Acara Gelar Kasus Nomor 22/BAHG/GV/2012 tanggal 2 Mei 2012, disebutkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan peta hasil peninjauan lapangan Tim Panitia Khusus (Pansus) PBS terdapat indikasi penanaman diluar HGU oleh perusahaan seluas 1.865,8 hektar. Dari luasan itu, sebesar 1.726 hektarnya masuk dalam kawasan hutan. 
Selain itu, PT. HMBP juga diduga melakukan penimbunan danau alam, Sungai Paring Dua, dan Sungai Pinang Tunggal untuk penanaman sawit. Karenanya, kami dari Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria Dan Lingkungan Desa Penyang menilai, PT. HMBP lah yang lebih banyak melakukan pelanggaran. 
Terhadap aktivitas perkebunan yang dilakukan  PT. HMBP di dalam kawasan hutan tersebut, juga diduga melanggar aturan. “Mereka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor  18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Safrudin, Direktu Save Our Borneo salah satu anggota Koalisi. 
Menurut Safrudin, jika JPU mendakwa tiga orang pejuang lingkungan tersebut dengan pasal 107 huruf d UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, maka pelanggaran justru akan semakin banyak ditemukan pada PT. HMBP. “Sudah pasti, PT. HMBP yang didapati bersalah,” katanya.
Kami, Lembaga dan individu yang tergabung dalam koalisi ini, menduga bahwa aktivitas perkebunan yang dilakukan PT. HMBP di luar HGU itu tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sehingga dapat melanggar ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 
Demikian Press Release ini kami sampaikan atas nama keadilan dan kemanusian hormat kami dari Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria Dan Lingkungan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim :
1.    Eknas WALHI (Ronald : +62 877-7560-7994)
2.    Green Peace (Rompas : +62 811-5200-822)
3.    Sawit Watch (Eep +62 812-9501-733)
4.    Kontras (Arif +62 815-1319-0363)
5.    Save Our Borneo (Safrudin : +628115220289)
6.    WALHI Kalimantan Tengah ( Dimas N Hartono : Dimas +62 813-5270-4704)
7.    JPIC Kalimantan ( Sani Lake : +62 813-4712-5111)
8.    Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah ( Ferdi : +62 812-5096-2511)
9.    LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho : + 62 5252-9609-16)
10.    LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali :+62 812-5098-0808)
11.    Progress Kalimatan Tengah (Kartika : + 62 813-3225-9371)
12.    Elspa (Yuliana : + 62 852-4836-2793)
13.    Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (+62 812-5311-0627))
14.    Lembaga Studi Dayak - 21 (Marko Mahin : + 62 813-4942-7771)
15.    Retina Institut ( Danar : +62 822-2669-5623)
16.    Serikat Perempuan Indonsia/Seruni Cab.Palangka Raya (Suari :+62 812-5133-0634)
17.    Serikat Pekerja Sawit Indonesia/Sepasi (Dianto Arifin :+62 812 -5088-8050)
18.    JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun : + 62 813-4888-9090)
19.    Individu (Gemma Ade Abimanyu : + 62 813-5130-607)
20.    Lembaga Dayak Panarung (Mastuati: +62 812-5155-8868)
21.    Institute for National and Democracy Studies (INDIES) (Kurniawan Sabar : 0811-2011-868)
22.    Lembaga Dayak Panarung (Mastuati: +62 812-5155-8868)
23.    Comodo Mapala FEB UPR (Hilman: +62 813-5278-3842)
24.    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (Asfin    
25.    Dewan Perwakilan Mahasiswa - Universitas Palangka Raya (Ayu : +62 822-5367-4386)     
26.    Mapala Adiwiyata FISIP UPR (Fauji : +62 813-4680-5109)
27.    Mapala MIPA UPR
28.    BKC GMNI Cabang Palangka Raya