Kearifan Lokal Suku Dayak Terhadap Alam, TAJAHAN

 

Jauh sebelum munculnya pemikiran mengenai konservasi serta perlindungan alam modern, masyarakat suku Dayak sejak jaman dahulu telah mempraktekan secara turun temurun, apa yang menjadi esensi dari konsep konservasi dengan mencadangkan kawasan hutan di lingkungan huniannya.

Implemetasi konservasi dan perlindungan alam oleh masyarakat Suku Dayak dapat ditelusuri melalui penggunaan beragam terminologi seperti Tajahan, Kaleka, Sapan Pahewan, Pukung Himba dan lain-lainnya.

Pada beberapa waktu yang lalu, tim Dayak Voices berkesempatan untuk melihat salah satu dari media masyarakat adat dayak untuk menlindungi alam nya, yaitu Tajahan.

Tajahan adalah suatu tempat yang dikeramatkan oleh Suku Dayak terutama yang beragama Kaharingan. Di lokasi tajahan didirikan rumah berukuran kecil untuk tempat menyimpan sesajen sebagai persembahan bagi roh-roh halus yang bersemayam di tempat itu.

Lokasi tajahan pada umumnya berada di kawasan rimba belantara yang masih lebat dan terkesan angker. Di kawasan yang merupakan lokasi Tajahan tersebut ada larangan untuk melakukan berbagai aktifitas manusia seperti menebang pohon, memungut hasil hutan, berburu dan aktifitas lainnya.

Lokasi : Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan : Mahinting (membuat batas wilayah)
doc. Dayak Voices

Tabe.