Hak Rakyat Atas Air

Klik Untuk Lebih Jelas : Hak Rakyat Atas Air
Klik Untuk Lebih Jelas : Hak Rakyat Atas Air
Klik Untuk Lebih Jelas : Hak Rakyat Atas Air
Klik Untuk Lebih Jelas : Hak Rakyat Atas Air

 

Air adalah unsur paling penting dalam kehidupan setiap mahluk di muka bumi. Maka tidak mengherankan, jika ada satu hari khusus yang didedikasikan untuk mengapresiasi betapa pentingnya keberadaan air.

Peringatan Hari Air Sedunia atau World Water Day adalah peringatan yang diumumkan pada sidang umum PBB yang ke-47 di Rio De Janeiro, Brazil. Pada peringatan ini dideklarasikan untuk mengingatkan masyarakat umum atau dunia akan petingnya air bersih sekaligus menyadarkan masyarakat untuk sama-sama berjuang mengelola sumber air yang ada.

Kita juga patut merenungkan apa yang negara sudah lakukan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warganya atas air. Hak atas air adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. Secara material-substansial dia menjadi bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya (Kovenan Hak Ekosob, 1996, pasal 11 tentang makanan, pakaian dan perumahan dan pasal 12 tentang kesehatan).

Dalam rangka peringatan hari Air Sedunia yang akan diperingati pada tanggal 22 Maret mendatang, Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHA) dan RETINA mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama beberapa lembaga pemerintah dan lembaga swasta bertempat di aula Soverdi Palangka Raya. Mengangkat tema “Membangun Pelembagaan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Sumber Daya Air” forum diskusi berjalan baik.

Sebagai aktor pemangku kewajiban, negara diwajibkan untuk bertanggungjawab atas HAM. Teristimewa Hak atas Air, di mana negara wajib memenuhinya berdasarkan norma-norma, a.l : 1) kemakmuran rakyat sebagai wujud hak rakyat atas air, 2) kelestarian lingkungan hidup, 3) untuk itu ada pengawasan dan pengendalian negara atas air, 4) secara bijak dan adil membuka peluang pengelolaan antara swasta dan negara, dan 5) memperhatikan kebutuhan rakyat atas kesehatan.

Dalam konsep tanggungjawab, negara dari dirinya sendiri sudah selalu ada dengan tanggungjawab yang melekat, sementara perusahaan, tidak. Artinya, negara hadir atau tidak hadir, berbuat atau tidak berbuat, ia sudah selalu dalam dirinya dapat dimintai pertanggungjawaban kapanpun dan bagaimana pun.

Dan, keterlibatan semua pihak terutama rakyat dalam pengelolaan dan perlindungan hak atas air menjadi penting dan tak boleh diabaikan oleh negara. (AY)